
Dibalik Layar euforia pimpinan Maluku Utara ada indikasi kedok kelahiran dinasti ekonomi yang menyandera demokrasi lokal. Sherly Tjoanda tidak hanya menjabat sebagai gubernur, ia adalah Affandra dalam jaringan bisnis tambang yang menguasai 55.404 hektare tanah dan laut di provinsi yang dipimpinnya.
Dalam temuan JATAM, hanya hitungan bulan setelah kematian suaminya, Sherly mengambil alih mayoritas saham di PT Karya Wijaya dari 0% menjadi 71%. Sebuah transaksi yang terlalu cepat dan terlalu rapi untuk sekadar duka. Bersamaan dengan itu, izin konsesi nikel seluas 1.145 hektare terbit tepat pada momen pilkada. Pastinya data Ini bukan kebetulan atau musabab hikamah energi misterius yang di hembuskan Tuhan, ini pola yang sistemik, dikerjakan secara teratur dari tahun-ketahun. Setidaknya data tersebut bisa kita temukan dalam potret laporan Jaringan Advokasi Tambang Mining Advocay Network (JATAM) yang tersebar di obrolan Group Sosial Media.
Tentu yang kita saksikan bukan lagi sekedar konflik kepentingan, melainkan pengkhianatan terhadap harapan panjang rakyat. Gubernur yang dikenal populis itu telah mengubah kantornya menjadi dapur tihta untuk melanggengkan kerajaan bisnis keluarga. Setiap keputusan perizinan, setiap pembiaran pelanggaran, setiap penundaan sanksi semua bermuara pada satu tujuan: “memperkaya keluarga Sherly Tjoanda “. Dan ini memang bukan hal baru di republik yang kebijakannya nyaris tak pernah ramah.
Dampaknya brutal. Di Pulau Gebe, laut berubah menjadi kubangan limbah tambang. Di Bacan, sungai-sungai beracun mengalir menuju rumah warga. Di Obi, hutan dibabat untuk tambang pasir besi. Semua ini terjadi di bawah pengawasan dan kepemilikan dinasti ekologis baru.
Yang lebih memuakkan adalah sikap pemerintah pusat yang tutup mata. Kementerian ESDM tahu persis ada izin yang diterbitkan melanggar prosedur. BPK telah menemukan ketidakberesan dalam sistem perizinan. Tapi tidak ada tindakan. Tidak ada pemeriksaan. apalagi pemberhentian.
Inilah wajah baru korupsi, bukan lagi berupa suap dalam amplop, tetapi penguasaan sistem melalui jabatan politik. Sherly Tjoanda bukanlah gubernur yang kebetulan berbisnis tambang. Ia adalah pengusaha tambang yang kebetulan menjadi gubernur.
Hukum jelas melarang praktik semacam ini. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan tegas melarang kepala daerah merangkap sebagai pengurus perusahaan.
KPK yang seharusnya menjaga marwah penegakan hukum, malah menjadi tempat konsultasi pencucian reputasi. Kunjungan Sherly ke KPK tanpa membahas kasus tambang keluarganya adalah bentuk pelecehan terhadap institusi pemberantasan korupsi.
Di scene ini, Kita tidak hanya menyaksikan kematian demokrasi yang makin berdarah, tapi “Tuan yang memainkan peran monopoli untuk membunuh ruang hidup generasi mendatang”.
Kasus Sherly Tjoanda adalah bukti oligarki telah berevolusi. Mereka tidak lagi perlu menyuap, mereka langsung menjadi pemegang kekuasaan. Mereka tidak perlu mempengaruhi kebijakan seperti orang-orang pinggiran yang masih bertumbuh di atas kebijakan kolot. Cukup menggores tinta legacy dan bubuhan bertanda kenegaraan kebijakan sepihak akan lahir.
Jika praktik ini terus dibiarkan, ini bukan lagi soal Maluku Utara. Ini tentang masa depan negara, dan bahkan soal berbangsa. Dan pastinya ungkapan selamat datang pada era baru feodalisme modern harus disambut meski napas telah terisak.
Bagi kami opsinya hanya tinggal dua, Pertajam debat tentang konflik kepentingan, atau berani menyebut dengan nama sebenarnya: pengkhianatan terhadap amanat rakyat. Karena ketika pejabat publik menjadi predator, rakyat hanya akan menjadi mangsa.
Tulisan ini di buat berdasarkan Laporan JATAM tahun 2025, “Konflik Kepentingan di Balik Gurita Bisnis Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda”,
penulis : andYsaliwu_orang biasa yang menjunjung tinggi kemanusiaan.






