smbr img : purnawarta

Sebagai entitas administratif hasil pemekaran yang berdiri sejak tahun 2014, Kabupaten Buton Tengah menghadapi konfigurasi pembangunan yang kompleks. Wilayah seluas 958,31 km² yang terbagi dalam tujuh kecamatan ini menunjukkan pola demografi yang heterogen. Kondisi tersebut menciptakan matriks pembangunan yang unik, di mana pemerintah daerah dituntut untuk melakukan akselerasi pembangunan guna mengejar ketertinggalan, sambil tetap mempertahankan kontinuitas nilai-nilai kearifan lokal sebagai basis sosial-budaya masyarakat.

Situasi ini meniscayakan pendekatan pembangunan yang lebih inklusif dan kontekstual, dengan mempertimbangkan aspek sosial masyarakat sebagai variabel determinan sekaligus memperkuat pelestarian nilai-nilai kearifan lokal yang harus dipertahankan.

Dalam periode kepemimpinan Azhari sebagai Bupati definitif, visi Buton Tengah sebagai “Kota Santri dan Kota Pendidikan” mengalami transformasi dari sekadar narasi politik menjadi kerangka acuan pembangunan dengan basis tradisi keilmuan Islam yang mengakar dan angkatan muda yang terus bergenerasi.

Namun, realitasnya justru menunjukkan kesenjangan antara aspirasi dan kapasitas implementasi. Kendala struktural meliputi keterbatasan infrastruktur yang masih berkembang dan optimalisasi sumber daya manusia yang belum maksimal, menjadi penghambat utama akselerasi pembangunan. Lebih spesifik, tantangan tata kelola ini termanifestasi dalam kondisi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang jauh dari standar tata kelola yang ideal.

Temuan asesmen Yayasan Pancana mengungkap bahwa 70% auditor merupakan tenaga baru dengan pengalaman kurang dari satu tahun, hanya 30% yang pernah mengikuti pelatihan probity audit, dan tidak ada satupun yang memiliki sertifikasi internasional. Padahal, idealnya daerah dengan visi kota pendidikan seharusnya memiliki sistem pengawasan yang profesional dan berintegritas.

Selain itu, minimnya adopsi teknologi dalam proses pengawasan semakin memperburuk kondisi ini. Aktivitas monitoring pembangunan serta pengadaan barang dan jasa masih mengandalkan metode konvensional yang rentan terhadap inefisiensi dan penyimpangan.

Yang lebih mengkhawatirkan, distribusi beban kerja yang timpang menyebabkan tiga auditor berpengalaman harus menanggung lima paket proyek strategis daerah secara bersamaan dari total sepuluh program strategis. Konfigurasi ini tidak hanya berimplikasi pada penurunan kualitas pengawasan, tetapi juga berpotensi memicu kelelahan kerja kronis di kalangan auditor. Padahal, proyek-proyek strategis tersebut bernilai miliaran rupiah dan menjadi penopang utama percepatan pembangunan. Ironisnya, pada titik inilah sistem pengawasan berada dalam kondisi paling rentan menciptakan paradoks antara cita-cita luhur visi daerah dengan realitas kapasitas kelembagaan yang terbatas.

Dalam lanskap ekonomi politik, teori principal-agent memberikan penjelasan yang relevan mengenai kondisi ini. Ketidakseimbangan informasi antara principal (masyarakat) dan agent (pemerintah) di Buton Tengah semakin melebar akibat lemahnya kapasitas APIP. Asimetri informasi yang terjadi menciptakan kondisi moral hazard dalam tata kelola, di mana pihak agent memiliki kecenderungan bertindak tidak sesuai dengan kepentingan principal. Tanpa sistem pengawasan yang efektif, ruang untuk praktik penyimpangan semakin terbuka hal yang jelas mengancam realisasi visi Buton Tengah sebagai kota santri dan pendidikan yang berintegritas.

Belajar dari pengalaman tiga daerah yang dikaji ICW, Buton Tengah dapat mengambil pelajaran berharga. Kota Kupang menunjukkan bahwa memiliki SOP yang progresif dengan waktu penanganan aduan 28 hari saja tidak cukup jika tidak diimbangi kapasitas implementasi. Kenyataan bahwa lima laporan yang diajukan sejak November 2024 belum ditindaklanjuti hingga Oktober 2025 membuktikan bahwa dokumen yang baik tanpa eksekusi kuat hanya akan menjadi pajangan. Kabupaten Maros membuktikan bahwa komitmen politik dapat mendorong perbaikan signifikan, dengan berhasil memangkas waktu penanganan aduan dari 258-308 hari menjadi 152-154 hari, meski upaya lebih besar masih diperlukan untuk mencapai standar SOP 9 hari. Sementara Kota Semarang mengajarkan bahwa konsistensi dalam penganggaran menjadi fondasi penting bagi pengawasan yang berkelanjutan, sebagai satu-satunya daerah yang memenuhi alokasi anggaran pengawasan sesuai Permendagri.

Dampak dari lemahnya sistem pengawasan ini telah terlihat dalam berbagai aspek pembangunan di Buton Tengah. Layanan publik yang belum optimal, pembangunan infrastruktur yang tertinggal, dan rendahnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan menjadi tantangan nyata. Padahal, untuk mewujudkan visi kota santri dan pendidikan, dibutuhkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Nilai-nilai kejujuran dan keteladanan yang menjadi roh dalam kota pendidikan hanya dapat tumbuh subur di lingkungan pemerintahan yang bebas dari korupsi dan penyimpangan.

Oleh karena itu, Buton Tengah perlu segera mengambil langkah strategis yang terintegrasi:

  • Membangun komitmen politik yang kuat untuk mereformasi sistem pengawasan, mengikuti jejak Kabupaten Maros.
  • Memastikan alokasi anggaran yang memadai dan berkelanjutan untuk penguatan kapasitas APIP, sebagaimana konsistensi yang ditunjukkan Kota Semarang.
  • Menghindari jebakan implementasi dengan membangun sistem monitoring yang efektif untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai rencana, belajar dari kegagalan Kota Kupang.
  • Mengintegrasikan nilai-nilai santri dalam sistem pengawasan melalui pengembangan kode etik auditor yang mengedepankan prinsip amanah, shiddiq, tablig, dan fathanah.

Dengan memperkuat pilar pengawasan melalui pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan, Buton Tengah tidak hanya dapat mewujudkan cita-citanya sebagai kota santri dan pendidikan, tetapi juga membangun fondasi tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas. Pada akhirnya, penguatan APIP bukan sekadar memenuhi kewajiban formal, melainkan investasi jangka panjang untuk menciptakan Buton Tengah yang maju, sejahtera, dan bermartabat.

penulis : andy saliwu orang biasa yang menjunjung tinggi kemanusiaan.