gambar ilustrasi by AI

Buton Tengah, 3 Februari 2026 -Yayasan Pancana merilis temuan investigasi komprehensif ini untuk mengungkap praktik pelanggaran sistemik, kegagalan tata kelola, serta dampak sosial-ekologis yang masif akibat operasi pertambangan nikel di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Penelitian yang berlangsung selama enam bulan (Mei-Desember 2025) tersebut berfokus pada operasi tiga perusahaan tambang, yaitu PT Arga Morini Indah (AMI), PT Arga Morini Indotama (AMINDO), dan PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), di Kecamatan Talaga Raya.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, analisis dokumen perizinan dan keuangan, wawancara mendalam dengan masyarakat terdampak, serta kajian citra satelit, Yayasan Pancana menemukan beberapa temuan kritis yang memerlukan perhatian dan tindakan segera dari para pemangku kepentingan.

Temuan Kunci Investigasi:

  1. Dampak Sosial-Ekonomi dan Kesehatan yang Serius: Masyarakat di desa-desa lingkar tambang, seperti Wulu, Kokoe, Talaga Besar, dan Liwulompona, mengalami penurunan kualitas hidup yang signifikan. Gangguan kesehatan pernapasan (ISPA) dan iritasi kulit dilaporkan meningkat. Survei menunjukkan 43,6% responden di wilayah terdampak mengalami masalah kesehatan yang diduga terkait aktivitas tambang. Secara ekonomi, komunitas nelayan dan petani rumput laut mengalami penurunan pendapatan drastis, mencapai 69,4%, akibat kerusakan ekosistem perairan.
  2. Kegagalan Pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM): Analisis kinerja keuangan PT AMI dan PT AMINDO periode 2021–2024 mengungkap ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi. Dari total anggaran PPM sebesar Rp 31,95 miliar, hanya Rp 6,1 miliar (18,97%) yang terealisasi. Terdapat indikasi dana masyarakat sebesar Rp 25,89 miliar yang belum tersalurkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sektor lingkungan hidup mencatat realisasi 0%.
  3. Praktik Ganti Rugi Lahan yang Tidak Adil: Proses pengadaan lahan oleh perusahaan, khususnya PT AHB, dinilai tidak transparan dan tidak memenuhi prinsip keadilan. Perusahaan menawarkan kompensasi tanah dengan harga sangat rendah, tanpa memperhitungkan nilai tanaman produktif dan nilai ekonomi jangka panjang masyarakat. Terdapat tunggakan ganti rugi yang belum diselesaikan, seperti pada PT AMI yang masih menunggak Rp 4,6 miliar sejak 2019.
  4. Kerusakan Lingkungan yang Masif dan Pelanggaran Tata Ruang: Operasi pertambangan telah menyebabkan deforestasi lebih dari 700 hektar dan pencemaran perairan akibat sedimentasi. Analisis spasial menemukan tumpang tindih konsesi pertambangan dengan kawasan hutan lindung dan hutan produksi. Keberadaan tambang di Pulau Kabaena juga dinilai bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
  5. Tata Kelola dan Pengawasan yang Lemah: Penelitian menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan pemerintah daerah terhadap kepatuhan perusahaan. Selain itu, keterkaitan kepemilikan perusahaan dengan individu yang dapat dikategorikan sebagai Politically Exposed Persons (PEPs) menimbulkan potensi konflik kepentingan yang dapat melemahkan penegakan hukum.

Rekomendasi Kebijakan:

Berdasarkan temuan tersebut, Yayasan Pancana mendesak Pemerintah Kabupaten Buton Tengah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Pemerintah Pusat untuk segera mengambil langkah-langkah berikut:

  1. Peninjauan dan Penegakan Hukum Segera: Melakukan audit independen terhadap kinerja lingkungan dan sosial ketiga perusahaan, serta menindak tegas setiap pelanggaran yang terbukti berdasarkan hukum yang berlaku.
  2. Penyelesaian Konflik dan Pemulihan: Memastikan penyelesaian ganti rugi lahan yang adil dan transparan, serta memulihkan hak-hak ekonomi dan kesehatan masyarakat terdampak.
  3. Revisi Kebijakan Tata Ruang: Melakukan revisi mendasar terhadap Perda RTRW Kabupaten Buton Tengah No. 6 Tahun 2020 agar selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, daya dukung lingkungan, dan perlindungan hak-hak masyarakat.
  4. Penguatan Tata Kelola dan Transparansi: Membentuk mekanisme pengawasan multipihak yang kuat, mengembangkan sistem pelaporan publik yang transparan, dan memastikan akuntabilitas dalam pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan.
  5. Transisi Menuju Ekonomi Berkelanjutan: Menyusun peta jalan transisi ekonomi bagi masyarakat terdampak yang berbasis potensi lokal berkelanjutan, seperti perikanan, ekowisata, dan agroforestri.

“Temuan ini menunjukkan bahwa operasi pertambangan di Buton Tengah telah menimbulkan biaya sosial dan lingkungan yang sangat tinggi, sementara manfaatnya tidak dirasakan secara adil oleh masyarakat lokal. Dibutuhkan keberanian politik dan komitmen kuat untuk melakukan koreksi fundamental,

Laporan lengkap investigasi ini telah diserahkan kepada otoritas terkait dan dapat diakses untuk tujuan advokasi dan kajian kebijakan.

Tentang Yayasan Pancana:
Yayasan Pancana adalah lembaga penelitian dan advokasi yang berfokus pada isu tata kelola sumber daya alam, anti-korupsi, dan keadilan lingkungan. Berpusat di Buton Tengah, yayasan ini berkomitmen untuk mendorong kebijakan yang inklusif, transparan, dan berkelanjutan.

Lampiran: Ringkasan Eksekutif Laporan Investigasi “Kegagalan Tata Kelola Pertambangan, Pelanggaran Hak, dan Dampak Lingkungan di Buton Tengah: Urgensi Penghentian Operasi dan Revisi PERDA RTRW”